De Gadjah Buka Suara Soal Lift Kelingking, Nilai Pembongkaran Bukan Solusi

 05 Desember 2025   

Polemik pembangunan glass viewing platform atau lift kaca di Nusa Penida kembali mencuat setelah Gubernur Bali I Wayan Koster meminta proyek senilai Rp 200 miliar itu dihentikan dan dibongkar. Padahal, menurut pihak investor, seluruh proses perizinan telah ditempuh. Situasi ini memunculkan pro dan kontra serta menimbulkan pertanyaan tentang kepastian investasi dan regulasi pembangunan di Bali.

Ketua DPD Gerindra Bali, Made Muliawan Arya (De Gadjah), menyampaikan bahwa mayoritas masyarakat dan tokoh Nusa Penida merasa kecewa atas keputusan penghentian proyek. Menurutnya, investasi pariwisata sangat penting bagi Bali sehingga perlu disikapi secara bijak. Ia menegaskan bahwa investor telah menunjukkan itikad baik dengan mengurus izin sesuai aturan, menghormati adat, serta memberdayakan masyarakat lokal.

De Gadjah juga menjelaskan bahwa proyek ini merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), sehingga kewenangannya berada di pemerintah pusat, bukan provinsi. Investor disebut telah memenuhi berbagai regulasi, mulai dari OSS, PKPR, PBG, hingga membayar retribusi SKRD. Kajian teknis pun telah dilakukan melalui berbagai uji kelayakan tanah dan perencanaan oleh konsultan resmi. Selain itu, lift kaca dinilai memberi manfaat nyata seperti membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan daerah, dan memberikan akses wisata yang lebih aman.

Ia mengungkapkan bahwa proyek justru pernah mendapat rekomendasi teknis dari Dinas PUPR Provinsi Bali pada 2022, sehingga klaim bahwa proyek ilegal dianggap tidak tepat. De Gadjah juga menyoroti rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali yang dinilai hanya mengacu pada perda tanpa melihat pemenuhan aturan teknis oleh investor. Baginya, jika ada kekurangan izin, solusi terbaik adalah penyempurnaan dokumen, bukan pembongkaran, serta perlunya komunikasi dan transparansi yang lebih baik agar investor tidak dirugikan.

TAGS :