Proteksi UMKM dan Pasar Tradisional, Fraksi Gerindra Bali Dorong Raperda Toko Modern

 27 Desember 2025   

DPRD Provinsi Bali tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring sebagai upaya melindungi UMKM dan pasar tradisional dari tekanan ekspansi ritel modern berskala besar. Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen pengendali agar pertumbuhan toko modern tetap seimbang dengan keberlangsungan usaha lokal.

Wakil Koordinator Panitia Khusus Raperda dari Fraksi Gerindra, Zulfikar Wijaya, menegaskan bahwa raperda ini dirancang untuk mewujudkan keadilan ekonomi bagi masyarakat lokal. Menurutnya, kehadiran toko modern tidak boleh menggerus warung, pasar rakyat, dan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Bali.

Dalam raperda tersebut, DPRD Bali mengatur ketentuan ketat terkait zonasi, kuota, jarak, dan jam operasional toko modern berjejaring. Setiap kabupaten atau kota hanya diperbolehkan memiliki satu toko modern di pusat kecamatan atau desa strategis, kecuali wilayah tertentu yang mendapat pengecualian berdasarkan kajian teknis Pemerintah Provinsi Bali.

Selain itu, pendirian toko modern diwajibkan berjarak minimal satu kilometer dari toko modern lainnya dengan mempertimbangkan keberadaan pasar rakyat dan toko eceran tradisional di sekitarnya. Jam operasional juga dibatasi mulai pukul 10.00 hingga 22.00 untuk memberi ruang usaha kecil tetap kompetitif.

Poin penting dalam raperda ini adalah kewajiban kemitraan, yakni setiap toko modern berjejaring harus menyediakan minimal 30 persen luas area toko untuk ruang usaha dan promosi produk UMKM serta produk lokal Bali. Zulfikar menegaskan produk lokal harus mendapat ruang strategis dan peluang ekonomi yang adil, bukan sekadar pajangan.

Raperda ini juga mewajibkan toko modern memprioritaskan tenaga kerja lokal minimal 90 persen serta mengutamakan penggunaan produk lokal dalam rantai pasok. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi administratif tegas hingga pencabutan izin, dengan harapan raperda menjadi payung hukum kuat bagi penguatan ekonomi kerakyatan di Bali.

TAGS :