Presiden Prabowo Tinjau Budidaya Ikan Nila Salin di BLUPPB Karawang untuk Dukung Swasembada Pangan dan Ekonomi Biru
Puasa Ramadhan; Gerakan Sosial Untuk Kesejahteraan Dan Keharmonisan
18 April 2021
Anggota Komisi A DPRD Prov. Jateng – Pengurus Gerakan Muslim Indonesia Raya (GEMIRA) Jawa Tengah
Dwi Yasmanto, S.TP
(Anggota Komisi A DPRD Prov. Jateng – Pengurus Gerakan Muslim Indonesia Raya (GEMIRA) Jawa Tengah)
Diantara Hadits yang seringkali didengungkan saat bulan Ramadhan adalan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Awal bulan Ramadan adalah Rahmat, pertengahannya Maghfirah (ampunan), dan akhirnya 'Itqun Minan Nar (pembebasan dari api neraka)." Sebagai orang yang beriman, apa yang disabdakan oleh Nabi tersebut tentu kita yakini kebenarannya dengan cara memahaminya secara kontemplatif dan aplikatif, tidak hanya sekedar dibaca semata. Karena Nabi sendiri juga menjelaskan bahwa rahmat dan ampunan Allah sangatlah luas, yang artinya tidak hanya ada di bulan Ramadhan.
Demikian halnya dengan puasa yang diwajibkan saat bulan Ramadhan, bukan berarti di luar Ramadhan tidak ada puasa. Bahkan banyak anjuran-anjuran agama untuk berpuasa selain Ramadhan, seperti puasa Senin Kamis, puasa Daud, puasa ‘Asyura dan sebagainya.
Menilik sejarah peradaban manusia, pada nyatanya puasa sudah ada sejak sebelum Nabi Muhammad diangkat menjadi Nabi dan Rasul. Puasa seakan menjadi ritual yang menyertai manusia dari masa ke masa. Seringkali ia dilakukan dengan motivasi spiritual untuk kebaikan pelakunya, bahkan juga untuk tujuan pengobatan.
Kilas Puasa dalam Peradaban Manusia
Shiyam dan Shaum dalam bahasa Indonesia diartikan dengan puasa. Kata puasa sendiri berasal dari bahasa Sansekerta “Upavasa”, Upa berarti dekat atau mendekat dan Wasa artinya Tuhan. Dari uraian linguistik ini menunjukan bahwa praktik berpuasa sebenarnya sudah ada sebelum Islam masuk ke Nusantara, dan secara umum puasa sudah ada dalam sejarah peradaban manusia meski tata caranya berbeda dengan yang diajarkan di dalam Islam.
Sebelum ayat al-Qur’an yang mewajibkan umat Islam berpuasa Ramadhan diturunkan, Nabi dan kaum muslimin sudah melakukan puasa di setiap 10 Muharram atau hari ‘Asyura. Praktik yang demikian itu diperintahkan oleh Nabi setelah hijrah ke Madinah, dimana saat itu Nabi mendapati orang-orang Yahudi berpuasa di tanggal 10 Muharram dengan alasan bahwa di tanggal tersebut Allah menyelamatkan Nabi Musa dan kaumnya dari serangan Raja Fir’aun, sehingga Nabi Musa berpuasa di setiap tanggal tersebut sebagai tanda syukur kepada Allah.
Kemudian, setelah turun ayat al-Qur’an yang mewajibkan berpuasa Ramadhan, Nabi Muhammad tidak mewajibkan untuk berpuasa 'Asyura, namun juga tidak melarang bagi umatnya yang ingin tetap melaksanakannya.
Selain di Islam, dalam agama-agama lain pun terdapat ajaran puasa. Seperti di dalam agama Budha yang mana puasa diwajibkan bagi para bhikkhu seumur hidup mereka dan untuk umat awam dianjutkan berpuasa dua kali dalam sebulan. Para Bhikkhu dan umat Budha yang menjalankan puasa hanya boleh makan pada dini hari hingga siang hari (pukul 12 siang), setelah itu mereka berpuasa hingga keesokan harinya. Mereka diperbolehkan minum air putih apabila ada alasan kebutuhan, bukan keinginan.
Lebih dari sekedar menahan makan dan minum, puasa bagi umat Budha juga harus dibarengi dengan menjalankan “Atthasila” atau 8 latihan moral, yakni: 1) tidak membunuh, 2) tidak mencuri, 3) tidak berbuat asusila, 4) tidak berbohong, 5) tidak mengkonsumsi zat adiktif dan memabukan, 6) tidak makan selewat dari tengah hari, 7) tidak menikmati hiburan dan 8) wewangian dan tidak tidur di tempat yang mewah. Dari praktik yang demikian ini maka nampak bahwa puasa memang bukanlah sekedar persoalan biologis untuk menahan makan dan minum, melainkan juga tentang melatih diri secara mental dan spiritual.
Dalam agama Hindu juga dikenal apa yang disebut Siwaratri. Yakni berpuasa sejak matahari terbit hingga matahari terbenam yang dilakukan setiap Panglong ping 14 Tilem Kapitu atau Prawning Tilem Kapitu. Puasa Nyepi (hari nyepi) yang dimulai sejak fajar hari hingga fajar keesokan harinya. Begitu juga dengan agama Kristen yang diantanya menjalankan rangkaian puasa untuk menyambut masa Pra-Pakah.
Bukan untuk memperbandingkan. Diskripsi tentang puasa di beberapa agama di atas hanya untuk menunjukan bahwa sebenarnya puasa memang sudah lekat dengan peradaban manusia untuk tujuan melatih mental dan spiritual agar menjadi pribadi yang lebih baik. Sehingga momentum puasa sudah seharusnya dijadikan tali kekang penguat rasa kemanusiaan antar sesama. Islam sendiri pun mengakui adanya ajaran puasa oleh umat-umat terdahulu, sebagaimana disebutkan di dalam surat al-Baqarah ayat 183, yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," (Q.S. al-Baqarah [2]: 183).
Puasa Ramadhan sebagai Gerakan Sosial
Setiap perintah yang ada di dalam Agama pasti memiliki nilai kebaikan dan rahasia yang terkandung di dalamnya. Tugas manusia selaku yang mengamalkannya diantaranya adalah memahami dan meresapi maknanya agar tidak menjadi sekedar ritual belaka tanpa ada dampak positif sesudahnya. Sebab secara mendasar agama diturunkan untuk menjadi rahmat bagi kelangsungan hidup manusia dan alam seisinya, yang artinya ajaran-ajaran dari agama haruslah dapat diamalkan selaras dengan tujuan tersebut.
Puasa Ramadhan dapat menjadi suatu gerakan sosial apabila dilakukan sesuai dengan ketentuannya. Tidak hanya ketentuan sebagaimana dalam fiqih, namun juga memahami makna yang terkandung di dalam puasa. Untuk mengungkap makna terkandung, diantaranya dapat dengan melandaskan pemahaman pada ayat ke 14 dan 101 dari QS. Al-An’am dan hadits Qudsi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang artinya “Setiap amalan manusia adalah untuknya kecuali puasa, sebab ia hanyalah untukku dan Akulah yang akan memberikan ganjaran padanya secara langsung”. (HR. Bukhari)
Dimulai dari memahami penjelasan hadits tersebut bahwa puasa hanya untuk Allah, maka perlu dipahami bahwa tata cara puasa juga harus sesuai dengan ketentuan langsung dari Allah, dalam arti mensifati apa yang ‘dilakukan’ Allah. Salah satunya adalah bahwa setiap orang beriman yang berpuasa maka dilarang untuk melakukan hubungan suami istri. Hal tersebut dikarenakan mengikuti sifat Allah sebagaimana disebutkan pada ayat 101 QS. Al-An’am. Yaitu “…Bagaimana Dia mempunyai anak padahal Dia tidak mempunyai isteri…”.[1] Pada ayat ini semua bisa menerapkan sebagaimana yang sudah diatur dalam fiqih dan apabila dilanggar maka ada ketentuan khusus atasnya, tidak sekedar batalnya puasa dan mengganti puasa di hari lain.
Yang sering kita luput adalah menjalankan puasa dengan mensifati apa yang disebutkan pada ayat ke 14 surat Al-An’am, yang artinya:[2]
“Apakah aku akan menjadikan pelindung selain Allah yang menjadikan langit dan bumi, padahal Dia memberi makan dan tidak diberi makan?” Katakanlah, “Sesungguhnya aku diperintahkan agar aku menjadi orang yang pertama berserah diri (kepada Allah), dan jangan sekali-kali kamu masuk golongan orang-orang musyrik.”
Merujuk ayat tersebut, maka dalam kondisi berpuasa kita tidak hanya berkewajiban untuk menahan diri tidak makan. Melainkan juga harus memberi makan. Caranya? Secara umum kita dianjurkan untuk makan tiga kali dalam sehari. Apabila puasa kita hanya diperbolehkan untuk makan di waktu selepas terbenamnya matahari (buka) hingga sebelum terbit fajar (sahur), dalam bahasa lain kita melakukan sarapan lebih awal (sahur) dan makan malam lebih awal (buka puasa). Jika dalam kondisi tidak puasa dalam sehari kita makan tiga kali, maka ada satu jatah porsi makan yang tidak kita makan. Itulah porsi yang harus kita berikan kepada orang lain yang membutuhkan/ berhak. Sehingga selain berkewajiban untuk tidak makan saat berpuasa, kita juga diwajibkan untuk memberikan makan kepada yang membutuhkan, selain dalam bentuk zakat fitrah.
Mengapa tidak hanya zakat fitrah? Sebab zakat fitrah pada dasarnya tidak ada hubungannya antara personal yang menjalankan puasa dan waktu menunaikan zakat fitrah. Mengapa demikian? Karena anak kecil yang belum wajib puasa pun sudah wajib dizakati oleh orang tuanya. Yang artinya zakat fitrah adalah suatu kewajiban tersendiri, sebagaimana ia menjadi salah satu rukun Islam dan puasa menjadi rukun lainnya.
Sesuai data BPS tahun 2015, jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2020 diproyeksikan sebanyak 271.066.000 jiwa. Sedangkan jumlah penduduk Indonesai yang beraga Islam sesuai data Globalreligiousfutures tahun 2019, diproyeksikan sebanyak 256.820.000 jiwa pada tahun 2020, hampir 90% dari jumlah penduduk Indonesia.
Asumsinya, apabila dibuat rata-rata untuk biaya sekali makan adalah Rp.5000 (lima ribu rupiah) dan dikalikan 30 hari (puasa ramadhan) maka setiap muslim yang berpuasa dianjurkan untuk menyisihkan Rp.150.000 sebagai ganti porsi makan yang tidak dimakan dan harus diberikan (Dia memberi makan dan tidak diberi makan) selama bulan ramadhan. Apabila jumlah tersebut dikalikan 200.000.000 jiwa penduduk Islam Indonesia maka akan ketemu nominal Rp.30.000.000.000.000 (tiga puluh triliun rupiah).
Angka di atas adalah asumsi saja. Setidaknya spirit yang ingin kami sampaikan adalah puasa apabila kita resapi dan jalani dengan penuh kesadaran maka dapat kita jadikan sebagai titik awal gerekan sosila untuk mewujudkan kesejahteraan.
Melalui Kementria Agama dan Kementrian sosial aturan teknisnya dibuat dan diterapkan dengan terlebih dahulu memberikan pemahaman dan edukasi kepada umat tentang semangat dan ide gagasan dari puasa sebagai gerakan sosila untuk kesejahteraan. Ini lebih produktif untuk menjadi materi yang disampaikan kepada majlis ta’lim, masjid dan lembaga-lembaga keagamaan Islam oleh pemerintah. Dari pada harus sibuk mensertifikasi da’i atau mubaligh yang boleh menyampaikan ceramah dan malah semakin menimbulkan kegaduhan.
Pengelolaan dana tersebut bisa dilakukan dengan menunjuk otoritas tertentu dari setiap wilayah di lingkungan kaum muslim. Agar alokasi dana tersebut bisa tepat sasaran dimulai dari lingkungan terdekat dan tidak terhambat persoalan-persoalan birokratis. Hal ini menjadi penting karena mengingat ini adalah dana umat. Maka adanya dana tersebut harus berdampak pada kesejahteraan umat. Apalagi dalam skala nasional pemerintah telah melakukan pemotongan gaji PNS sebesar 2,5% sebagai zakat dan dikelola melalui Baznas, maka guna menyeimbangkan objek atau wilayah pengalokasian dana sebaiknya dana puasa dikelola secara mandiri oleh umat.
Dari titik ini harapannya akan melahirkan sinergitas umat dan negara. Sehingga dalam konteks ke-Indonesia-an, fakir miskin dan anak terlantar tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga menjadi bagian tanggung jawab orang-orang yang beriman di Republik ini. Sebagaimana telah disebutkan di dalam suart al-Ma’un ayat 1-3; “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin” .
Keharmonisan dan Kerukunan
Perintah untuk berpuasa Ramadhan ditujukan untuk seluruh umat Islam tanpa memandang pangkat, jabatan dan latar belakang. Ia menjadi suatu kewajiban bagi umat apabila tidak ada halangan baginya, seperti halangan karena kesehatan dan sedang haid. Artinya, sekaya apapun orang tersebut, setinggi apapun pangkat dan jabatan orang tersebut, ia tetap harus merasakan rasa lapar dan ketentuan lainnya dalam puasa. Hal yang demikian itu diantaranya mengandung rasa senasib sepenanggungan.
Selaras dengan pemahaman surat al-An’am ayat 14 dan 101 serta hadits Qudsi sebagaimana diuraikan di atas, maka rasa senasib sepenanggungan tersebut haruslah diwujudkan dengan tindakan untuk mau berbagai terhadap sesama oleh yang mampu.
Kerukunan dan keharmonisan akan terwujud apabila terdapat kesadaran dan sikap mau saling berbagai, tidak rakus menguasi sendiri. Inilah sikap mental yang harus dilatih saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, sehingga berpuasa tidak hanya mendapatkan rasa lapar dan haus sebagaimana telah diperingatkan oleh Nabi Muhammad SAW:
“Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga.” (HR. Ath Thobroniy)
Oleh sebab itu, apa yang telah disampaikan oleh Nabi pada hadits di awal tulisan ini haruslah diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata. Yang mana bulan Ramadhan penuh dengan rahmat, sehingga kita semua haruslah saling welas-asih terhadap sesama. Bulan puasa penuh dengan ampunan, maka kita semua haruslah mau untuk saling memaafkan terhadap sesama. Bulan puasa dijauhkan dari api neraka, maka kita semua haruslah saling menjaga antar sesama sehingga tidak terjadi kerusakan dan pertikaian antar sesama yang merupakan neraka bagi keharmonisan hidup ini.
Jika tidak dengan demikian, apakah pantas mengharap surga dengan hanya menahan lapar dan haus sembari tetap berlaku tega terhadap sesama dan menumpuk harta?
TAGS :
Berita Terbaru