Sutan Adil Hendra Minta Dana Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Tak Aktif Dibayarkan Tanpa Kendala

 10 Februari 2022   

Berpihak pada kepentingan masyarakat, tekad ini selalu nampak dalam aktivitas perjuangan Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM selaku Anggota DPR RI khususnya di Komisi IX  penempatannya, yang mimbidangi BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX dengan BPJS Ketenagakerjaan, Selasa, 9 Februari 2022 kemarin, SAH yang merupakan Anggota Fraksi Partai Gerindra ini menyoroti jumlah peserta yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan naik 1,25 persen, yakni dari 51,76 juta pada 2020 menjadi 52,41 juta pada 2021.

“Data yang kita terima, rincian kenaikan kepersertaan yakni segmen penerima upah naik dari 39.648.042 orang pada November 2020 menjadi 40.150.736 orang pada bulan yang sama di 2021. Untuk segmen bukan penerima upah mengalami kenaikan dari 2.787.637 orang pada tahun lalu menjadi 3.900.175 orang pada 2021, ” ungkap Bapak Beasiswa Provinsi Jambi ini.

Namun SAH secara tegas mengatakan dari angka tersebut, jumlah peserta aktif adalah 32,04 juta orang pada November 2021 atau naik 3,28 persen dari 31,02 juta orang pada 2020.

Menurutnya ada sekitar 20 juta lebih peserta tidak aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan. Ini jika tidak dikelola merupakan beban administrasi dan keuangan. Karena BPJS harus membayar jaminan hari tua dan jaminan lain yang menjadi hak anggota, saya ingatkan jangan ada kesulitan yang dialami anggota BPJS dalam mencairkan haknya.

“Saya minta peserta BPJS yang tak aktif karena sudah tak bekerja lagi dananya bisa dibayarkan dengan aman dan lancar, ” tegasnya dihadapan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait peningkatan kinerja, SAH meminta Dewan Pengawas bekerja sama dengan jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk kemajuan BPJS Ketenagakerjaan dan kesejahteraan pekerja di masa-masa mendatang, bekerja dengan integritas tinggi, beroperasi dengan tata kelola yang baik, dan inovatif.

Berkaitan dengan hal tersebut, menurutnya BPJS Ketenagakerjaan harus segera melakukan digitalisasi terhadap pelayanan jaminan sosial untuk menjawab sejumlah tantangan ke depan.

Digitalisasi penting karena saat ini ada tiga tantangan utama BPJS Ketenagajerjaan, Pertama, peningkatan cakupan peserta. Kedua, peningkatan layanan dan manfaat bagi pekerja. Ketiga, optimalisasi dari investasi dana.

“Selain digitalisasi, BPJS ketenagakerjaan harus memperbaiki kolaborasi dan koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga sehingga dapat bekerja bersama-sama untuk dapat memberikan pelayanan yang baik di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, ” tandasnya.

TAGS :