Gerindra Bali Dukung Pemilihan Terbuka, Berikan Peluang Bagi Semua Kalangan

 07 April 2023   

Foto : Ketua Umum DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (H. Prabowo Subianto) dan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Bali (De Gadjah)

Bali –  Pro dan kontra pemilihan terbuka dan tertutup sampai saat ini masih terus bergulir.  Partai Gerindra memiliki pandangan lebih mendukung sistem proporsional terbuka dibandingkan tertutup. Pemilihan terbuka memberi peluang semua kalanang untuk memiliki keterwakilan di legislatif.

Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya yang akrab disapa  De Gadjah menyampaikan pesan Ketua Umum Prabowo  Subianto kalau  Indonesia itu  majemuk. Terdiri berbagai suku dan karakter. Juga berbagai kalangan, baik dari pengusaha, petani, anak muda, maupun  olahragawan. Masyarakat pasti ingin  memiliki orang yang mewakilinya duduk  di legislatif. Jangan sampai hasrat ingin memajukan bangsa hanya boleh dipilih dari ketua umum partai.

“Jangan sampai keinginan mereka hanya dipilih ketua umum partai. Itu yang disampaikan Pak Prabowo.  Pak Prabowo menginginkan masyarakat yang berhak memilih wakil-wakil mereka berada di legislatif maupun di  eksekutif,” ucap De Gadjah , saat ditemui kemarin (6/4).

Pria  yang juga Ketua Pertina Bali ini mencontohkan, seperti para atlet juga menginginkan perwakilan yang paham akan bidang olahraga atau anak muda juga memiliki orang yang dipilih memperjuangkan suaranya di legislatif maupun eksekutif.

Sistem pemilihan terbuka bagi Gerindra adalah  ideal untuk di Indonesia. Dengan sistem proporsional terbuka memberikan peluang seluas-luasnya bagi mereka ingin menjadi pemimpin dan ingin memiliki keterwakilan. “Karena bagaimanapun mereka punya hak dipilih dan memilih itu yang disampaikan Pak Prabowo kepada kami,”tegasnya.

Seperti diketahui Perdebatan sistem pemilihan mencuat  dengan adanya uji materi terhadap Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sampai saat ini persoalan pemilihan terbuka dan tertutup sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi. Rabu kemarin (5/4), Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang gugatan UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK. (feb/rid)

Sumber Berita : radarbali.id

TAGS :